wmhg.org – Toni Tamsil saat ini tengah menjadi perhatian publik, terutama di Bangka Belitung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah tersebut.
Siapa Toni Tamsil?
Toni adalah adik dari Thamron, yang dikenal juga sebagai Aon, seorang pengusaha terkenal di Bangka Tengah, dan sering disebut dengan nama \’Akhi\’.
Tidak banyak informasi yang didapatkan dari keterbukaan informasi terkait Toni Tamsil.Tidak ada data tentangnya di media sosial, dan fotonya pun tidak ditemukan di Google. Namun, fokus saat ini adalah pada dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi.
Namun demikian, saat ini tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menahan Toni Tamsil alias Akhi di Lapas Kelas IIA Tuatunu, Pangkalpinang.
Toni ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-9/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-09/F.2/Fd.2/01/2024 pada tanggal yang sama.
Perkara Terkait Toni Tamsil
Toni Tamsil ditahan karena dianggap terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ia diduga sengaja menghalangi atau merintangi penyidikan serta tidak memberikan keterangan yang benar sebagai saksi dalam kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk selama tahun 2015-2022.
Ada informasi yang menyebutkan nama Tasmin Tamsil, yang juga merupakan adik dari Thamron alias Aon, namun hal ini segera dibantah oleh Johan Adi Ferdian, pengacara Tasmin Tamsil.
Johan mengklarifikasi bahwa kliennya berada di rumah dan tidak ada laporan mengenai penahanan tersebut. Ia menambahkan bahwa Tasmin Tamsil sedang sibuk mempersiapkan acara pernikahan anaknya.
Sejak kasus dugaan korupsi ini naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jampidsus telah memeriksa puluhan saksi. Beberapa di antaranya adalah Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Hasan Tjie alias Asin; Direktur dan pegawai PT Refined Bangka Tin; Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2021, AA; serta Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa, MBG.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang-barang terkait kasus ini, seperti uang tunai senilai Rp76,4 miliar, US$1,547 juta, dan S$411.400, serta logam mulia berupa emas seberat 1.062 gram. Penggeledahan dilakukan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CVBS, dan CV MAL.
Kasus ini menarik perhatian publik karena diduga merugikan negara hingga triliun rupiah, termasuk kerugian ekonomi dan lingkungan dari kerusakan alam.