wmhg.org – PT Taspen (Persero) masih banyak peserta pensiun ASN yang berkategori lansia. Per Juli 2024, tercatat sebanyak 20.439 peserta pensiun di seluruh Indonesia yang terlayani perlakuan khusus.
Adapun, perlakukan khusus ini, di mana peserta pensiun mendapatkan kemudahan dalam menerima pensiun bulanan, walaupun tetap berada di rumah.
Perlakuan khusus ini menjamin bahwa setiap peserta pensiun mendapatkan pemenuhan hak manfaat secara maksimal, meskipun menghadapi keterbatasan fisik.
Perlakuan khusus ini memastikan bahwa setiap peserta pensiun, tanpa terkecuali, dapat menerima hak pensiunnya dengan mudah dan tanpa hambatan, ujar Corporate Secretary Taspen, Pudiastuti Citra Adi yang dikutip, Kamis (22/8/2024).
Secara lebih rinci, peserta pensiun berhak mendapatkan perlakuan khusus apabila tidak memungkinkan untuk datang ke Kantor Cabang Taspen maupun mintra bayar Taspen guna melakukan enrollment ataupun autentikasi secara mandiri.
Kondisi ini dapat terjadi apabila peserta tidak bisa melakukan seluruh enrollment data biometrik, yang terdiri dari perekaman sidik jari, pengenalan wajah, ataupun .
Di samping itu, peserta yang kondisi fisik dan kesehatannya mengalami sakit atau uzur juga masuk dalam kriteria yang mendapatkan perlakuan khusus.
Apabila peserta pensiun dipastikan memenuhi kriteria tersebut, maka pasangan/ahli waris/keluarga peserta pensiun dapat mengajukan Permohonan Perlakuan Khusus dengan memenuhi persyaratan dokumen berupa Surat Permohonan Pensiun Khusus, pas foto seluruh badan peserta pensiun, foto terbaru dari peserta pensiun yang menunjukkan tampilan fisik secara menyeluruh, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan fotokopi Surat Keputusan (SK) Pensiun untuk kemudian diajukan ke mitra bayar Taspen.
Perlakuan khusus yang diberikan Taspen pun sejalan dengan arahan Menteri BUMN, Erick Thohir, yang meminta seluruh BUMN untuk senantiasa menghadirkan layanan yang terpadu, transparan dan terukur dalam menjalankan proses bisnis.