wmhg.org – JAKARTA. Mulai 1 Januari 2025, pemerintah memberlakukan format sertifikat mutu dan keamanan hasil perikanan (SMKHP) terhadap produk perikanan Indonesia yang akan diekspor.Â
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini mengatakan, format SMKHP itu bertujuan menjamin penerimaan produk perikanan di negara tujuan ekspor.Â
Per 1 Januari 2025, Badan Mutu KKP sebagai quality assurance memberlakukan format SMKHP. Sertifikat tersebut sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengeluaran Hasil Perikanan dari Wilayah Teritorial Indonesia, ujar Ishartini dilansir siaran pers KKP, Jumat (27/12/2024).
SMKHP juga telah terinfo ke otoritas kompeten di negara tujuan dan menjadi syarat jaminan mutu untuk pemasukan produk perikanan asal Indonesia, jelasnya.
Ia melanjutkan, format SMKHP juga sudah dikoordinasikan ke berbagai negara tujuan ekspor. Tujuannya agar negara-negara tersebut memahami bukti jaminan mutu produk Indonesia.
Ini bukti jaminan mutu produk Indonesia, tutur Ishartini.Â
Ia mengungkapkan, Badan Mutu KKP melakukan pengambilan sampel, melakukan pengujian organoleptik dan uji formalin untuk menjamin mutu produk perikanan yang diekspor.Â
Dalam penjelasannya, Ishartini pun mengungkapkan, selama 20-25 Desember 2024, Badan Mutu KKP di Denpasar, Bali mengantar 1.035 ton produk perikanan ke pasar global.
Dalam lima hari tersebut, 167 Health Certificate (HC) atau sertifikat kesehatan telah diterbitkan hingga pelaku usaha tetap bisa ekspor di momen Natal.Â
Produk perikanan tersebut dikirim ke pasar Amerika Serikat, China, Taiwan dan Australia.Â
Adapun berdasarkan data KKP, produk perikanan Indonesia diterima di 140 negara sepanjang tahun 2024.Â
KKP pun memfasilitasi penerbitan 2.324 nomor registrasi unit usaha perikanan ke negara mitra tujuan ekspor sejak Januari hingga 16 Agustus 2024.Â
Negara mitra dimaksud meliputi Uni Eropa dan Norwegia, Korea Selatan, Arab Saudi, China, Vietnam, Eropa Timur, hingga Kanada.
Selain itu, ada penerbitan 1.499 nomor registrasi untuk unit pengolah ikan (UPI) yang terdaftar di negara non-mitra melalui otoritas kompeten.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mulai 1 Januari 2025, KKP Terapkan Sertifikat Keamanan untuk Produk Perikanan yang Diekspor, Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/12/27/172800726/mulai-1-januari-2025-kkp-terapkan-sertifikat-keamanan-untuk-produk-perikanan?page=2.