Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan berencana mendatangkan hakim internasional dari Singapura atau Abu Dhabi. Tujuannya untuk memberikan jaminan kepastian hukum terkait rencana pendirian family office di Indonesia.
Dia mengungkap, telah mempelajari sistem family office dan family business bagi orang super kaya ke beberapa negara. Termasuk ke Uni Emirat Arab (UEA).
Meskipun ini masih sangat awal untuk diinformasikan, tetapi kita sekarang sedang membahas tentang familtly office atau family business dan kita belajar dari Abu Dhabi dan saya pergi ke sana ke Abu Dhabi, kita belajar dari pengalaman, kesalahan, keberhasilan Abu Dhabi, ungkap Menko Luhut dalam International and Indonesia CCS Forum 2024, di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Menyoal family office tadi, dia menyoroti soal kepastian regulasi yang ada di Indonesia. Guna menjamin kepastian hukum itu, Menko Luhut berencana mendatangkan hakim arbitrase internasional.
Ada beberapa sumber yang dibidik. Mulai dari Singapura, Abu Dhabi, hingga Hong Kong. Harapannya, hakim arbitrase internasional itu bisa memberikan kepastian dalam penyelesaian sengketa.
Jadi masalahnya di sini adalah regulasi yang terlambat, jadi kita sedang membahas sekarang bahwa semua masalah abitrase, Anda dapat mengundang hakim internasional seperti dari Singapura, dari Abu Dhabi atau Hong Kong. Begitu mereka memutuskan, tidak ada lagi banding. Jadi, selesai, tuturnya.
Dia menargetkan, pembentukan family office di Indonesia bisa selesai pada Oktober 2024 mendatang.
Saya pikir ini membawa kepastian. Ini adalah kepastian hukum di negara ini. Jadi kita sedang membahas yang satu ini dan kami berharap dapat melihat hasilnya pada bulan Oktober, katanya.
Dia menyadari, satu hal yang disoroti investor atau orang super kaya untuk melirik family office adalah soal kepastian hukum. Melalui langkah tadi, dia berharap bisa lebih meyakinkan kedepannya.
Beberapa kelemahan yang masih dihadapi Indonesia adalah orang-orang mengatakan ketidakpastian hukum di sini. Jadi mudah-mudahan dengan yang satu ini kita dapat menjawab ketidakpastian hukum ini, tegas Menko Luhut.