wmhg.org – JAKARTA. Kemenangan Indonesia atas Uni Eropa (UE) dalam sengketa kelapa sawit di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) masih menyisakan Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diselesaikan.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengatakan dalam sengketa ini, pihak WTO menyampaikan bahwa mestinya EU dalam membuat kebijakan harus membicarakan terlebih dahulu dengan negara yang terkena dampaknya, dalam kasus sengketa sawit misalnya, adalah Indonesia.
Hal ini terkait dengan kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) UE yang telah dimulai sejak tahun 2021. Salah satu kebijakan dalam RED II adalah menghapus atau phase-out biodiesel sawit dari program biodiesel Uni Eropa (EU) mulai tahun 2021 dan tahun 2030 ditargetkan EU tidak lagi menggunakan biodiesel sawit.
Adapun, menurut UE, biofuel berbasis kelapa sawit dianggap sebagai produk yang berisiko tinggi terhadap peningkatan deforestasi, termasuk penggundulan hutan, penambahan lahan hingga peningkatan emisi gas rumah kaca.