Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono lebih memilih memanfaatkan kapal ikan asing ilegal ketimbang menenggelamkan kapal ikan asing ilegal dengan teknik pengeboman.
Sebelumnya kebijakan penenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Tidak pernah, enggak pernah (menenggelamkan), ujar Inspektur Jenderal (Irjen) KKP, Tornanda Syaifullah, kepada awak media di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Tornanda menuturkan, kebijakan penenggelaman kapal ilegal melalui teknik pengeboman justru akan merusak ekosistem laut. Mengingat, terdapat area konservasi di bawah laut yang terdampak kebijakan pengeboman kapal.
Itu sebenarnya merusak, kalau kapal di bom, itu merusak konservasi di bawahnya, itu ikut rusak sebenarnya, ujar dia.
Sementara itu, Menteri Trenggono lebih memilih memanfaatkan kapal ikan asing ilegal untuk kepentingan negara. Meski demikian, KKP akan berkolaborasi dengan kementerian terkait dalam pemanfaatan kapal ikan asing ilegal.
Jadi enggak seperti itu, kalau bisa dimanfaatkan, ya. Tapi tentu kita koordinasi juga. Memanfaatkan ini termasuk barang apa, apakah barang sitaan, atau apa, ada roll of the game yang harus kita penuhi juga, kata dia.
Dia mencontohkan beberapa waktu lalu pihaknya memperoleh permintaan dari satu daerah untuk memanfaatkan kapal ikan asing ilegal. Cara yang ditempuh KKP ialah dengan melakukan koordinasi bersama kementerian terkait lain untuk memperoleh kepastian hukum
Kemarin ada pemerintah daerah misalnya, memang mereka mau ini, bicarakan juga dengan kementerian lain untuk izin digunakan. Jadi, enggak sembarangan juga, kata dia.
Reporter:Sulaeman
Sumber: Merdeka.com