wmhg.org – JAKARTA. Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dianggap akan membuka potensi bertambahnya organisasi masyarakat (ormas) penerima tambang.
Untuk diketahui, uji materi ini dilakukan terkait dengan pemberian izin tambang dari pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan (ormas), badan usaha swasta, maupun ormas keagamaan yang termuat dalam perkara nomor 77/PUU-XXII/2024.Â
Menurut Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan, Bisman Bakhtiar, penolakan gugatan oleh MK ini akan membuka peluang bagi ormas lain menerima tambang di masa yang akan datang.
Iya sangat mungkin (bertambah). Untuk itu Pemerintah harus transparan menyampaikan kepada publik, siapa lagi pihak-pihak dan Ormas yang mendapatkan lokasi tambang selain NU dan Muhammadiyah, kata dia saat dihubungi Kontan, Sabtu (04/01).