wmhg.org – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 5 Perusahaan Pembiayaan atau Multifinance, 2 Perusahaan Modal Ventura, dan 40 Penyelenggara Fintech P2P Lending pada Juli 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML.
Agusman menerangkan sanksi itu juga diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.
Pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 16 sanksi denda dan 68 sanksi peringatan tertulis, ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/8).
Agusman menyampaikan OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.