Jakarta Keterlibatan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam pengelolaan tambang batu bara diyakini mampu membantu pemerintah dalam mewujudkan operasional pertambangan nasional dengan lebih mengedepankan aspek lingkungan.
Anggota Komisi VII DPR Nasyirul Falah Amru menilai keputusan pemerintah untuk mengafirmasi pengelolaan tambang batu bara kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan termasuk PBNU merupakan suatu kebijakan yang tak hanya mempertimbangkan aspek bisnis juga lingkungan.
Menurutnya, kehati-hatian PBNU dalam praktik bisnis pertambangan, salah satunya dengan menentukan mitra kerja dan model pengelolaan yang memperhatikan keberlangsungan lingkungan.
Lingkungan tidak hanya dalam konteks alamnya saja, tetapi juga tidak menimbulkan konflik di masyarakat yang ada di sekitar lingkungan tambang, katanya, Senin (29/7/2024).
Pria yang akrab disapa Gus Falah ini menambabkan dari sisi profesionalitas pengelolaan, akuntabilitas dan azas manfaat kemaslahatan juga akan lebih diprioritaskan mengingat ormas keagamaan memiliki kesadaran bahwa izin usaha tersebut untuk kepentingan umat.
Sejauh ini, ada beberapa ormas keagamaan yang siap menjalankan tugas dari pemerintah mengelola tambang batu bara, yakni PBNI, PP Muhammadiyah, dan Persis.
Alokasi pengelolaan tambang batu bara kepada ormas keagamaan akan menggunakan prinsip kehati-hatian dan upaya meminimalisir kerusakan lingkungan akan menjadi perhatian utama, jelasnya.
Gus Falah menambahkan, keputusan PBNU menerima tawaran pemerintah terkait izin pengelolaan tambang batu bara berkaitan demgan orientasi pada politik kemaslahatan umat telah membuka pemahaman pengelolaan bahwa sumber daya alam (SDA) tidak selayaknya diserahkan sepenuhnya pada konglomerasi.
Dia menjelaskan, keuntungan ormas keagamaan dalam mengelola tambang itu juga berpeluang untuk dijadikan sebagai dana abadi organisasi yang kemudian diinvestasikan pada instrumen yang disediakan negara seperti obligasi atau sukuk.
Kalau di NU misalkan ini yang nantinya jadi dana abadi untuk diinvestasikan di sukuk atau obligasi, mala hasilnya bisa untuk semacam BOS Pesantren dan lain sebagainya, jelasnya.