Jakarta Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan pelaksana tersebut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan yang diterbitkan pada 29 Juli 2024.
Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mensinyalir ada indikasi PP Nomor 28 Tahun 2024 menyimpang dari mandat UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan menyatakan, penyimpangan itu dikarenakan Pasal 152 Ayat (1) memandatkan ketentuan pengaturan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau diatur melalui Peraturan Pemerintah. Begitu pula pada Ayat (2) ketentuan lebih lanjut rokok elektronik diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Henry Najoan menegaskan, kata \’diatur dengan\’ Peraturan Pemerintah pada Pasal 152, sangat tegas amanatnya, sehingga seyogyanya, rokok konvensional diatur tersendiri, rokok elektronik diatur tersendiri. Keduanya, juga sebaiknya terpisah dari PP yang memiliki ekosistem berbeda.
“Ruang lingkup PP 28/2024 ini lebih banyak mengatur bisnis rokok dan tembakau yang meliputi iklan, promosi, sponsor, tar dan nikotin, penjualan rokok, dan lain-lain. Artinya, isi PP tersebut mengatur banyak soal di luar bidang kesehatan. Hal ini jelas bahwa PP 28/2024 ini melampaui kewenangannya (over authority),” tegas Henry Najoan di Jakarta, Rabu (31/07/2024).
Henry Najoan mengatakan, PP 28/2024 bukanlah aturan yang melindungi kesehatan. Sebab, tidak ada satu pun pasal di dalamnya yang mengacu pada kesehatan. Semua jelas ke arah perdagangan dan penyisipan agenda asing untuk menghancurkan industri tembakau di Indonesia, jelas Henry Najoan.