Jakarta Di tengah perubahan ketat dalam regulasi impor yang diperkenalkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, berbagai reaksi muncul dari para pelaku industri domestik.
Peraturan ini merupakan revisi ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan kewajiban Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk memperoleh Persetujuan Impor (PI).
Respon terhadap perubahan ini bervariasi di kalangan pengusaha lokal. Beberapa mengungkapkan kekecewaan, menganggap bahwa penghapusan Pertek berdampak negatif untuk industri lokal .
Namun, pelaku fashion distributor, PT Lemone Surya Indonesia, memberikan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah ini. “Relaksasi peraturan impor ini memberikan ruang bagi pelaku industri untuk diversifikasi produk, mengadopsi tren global, dan memenuhi kebutuhan konsumen yang semakin beragam, kata Direktur PT Lemone Surya Indonesia, Bapak Stephanus Bundiarto, Jumat (26/7/2024).
“Saya berterima kasih atas dukungan pemerintah dalam membantu industri lokal untuk berkembang dengan regulasi impor tersebut, di mana brand Lemone juga merasakan dampak positif, lanjut dia.
Menurutnya, regulasi baru ini memacu kreativitas pelaku fashion distributor untuk berinovasi, yang berimbas pada peningkatan penjualan dan penciptaan lapangan kerja lokal.
Sebagai fashion distributor, PT Lemone Surya Indonesia melihat peraturan baru ini sebagai peluang untuk memperluas bisnis. Mereka juga berharap pemerintah akan mempermudah regulasi ekspor agar brand lokal bisa lebih optimis dalam melakukan ekspor. Dengan kemudahan ini, diharapkan brand lokal dapat lebih bersaing di pasar internasional dan memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional.
Kontroversi seputar Permendag Nomor 8 Tahun 2024 mencerminkan kompleksitas kebijakan perdagangan di Indonesia. Meskipun beberapa pihak merasa dirugikan, ada pula yang melihatnya sebagai langkah maju untuk mendorong pertumbuhan industri lokal. Pemerintah diharapkan terus berdialog dengan semua pihak terkait untuk menemukan solusi terbaik bagi perekonomian nasional. Dengan demikian, baik industri domestik maupun pasar ekspor dapat berkembang secara berkelanjutan dan saling mendukung.
Dalam situasi ini, penting bagi semua pihak untuk bersikap proaktif dan adaptif. Keputusan yang diambil saat ini akan berdampak jangka panjang pada perkembangan industri dan ekonomi Indonesia. Semoga dengan kerjasama antara pemerintah dan pelaku industri, regulasi ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat.