wmhg.org – JAKARTA. Permintaan PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga diharapkan tidak dikabulkan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai kementerian penentu yang nantinya akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait kelanjutan dari relaksasi ini.
Terkait hal ini, pengamat ekonomi dan energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan bahwa Indonesia akan kembali kehilangan nilai tambah dari hilirisasi jika memberikan perpanjangan izin ekspor kepada Freeport.
Kalau pemerintah memberikan kembali relaksasi ekspor, maka potensi nilai tambah akan kembali hilang. Saya rasa ini sudah terakhir untuk pemberian relaksasi. Jadi larangan ekspor tadi harus berlaku pada Januari 2025, ungkap Fahmy saat dihubungi Kontan, Kamis (26/12).
Menurut Fahmy, nilai tambah terbesar akan diterima Freeport melalui ekspor konsentrat tembaga. Sedangkan Indonesia hanya mendapat tambahan dari pajak atau royalti konsentrat saja.
Bagi Freeport memang lebih menguntungkan dia ekspor dalam bentuk konsentrat, karena nilai tambah terbesar akan dinikmati oleh Freeport. Sementara Indonesia kehilangan potensi nilai tambah tadi karena hanya dapat pajak atau royalti dari konsentrat, tambahnya.