wmhg.org – JAKARTA. Pemerintah telah resmi menerapkan larangan ekspor konsentrat tembaga pada Rabu, 1 Januari 2025 .
Larangan ini sekaligus memupus harapan PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk mendapat memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga usai insiden kebakaran pada fasilitas pengolahan dan permurnian (smelter) mereka yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik JIIPE, Jawa Timur, Senin (14/10).
Adapun, jadwal penerapan pelarangan ekspor ini telah diungkap oleh Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Andri Gilang Nugraha.
Saat ini larangan ekspor tersebut masih berlaku sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 10 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang Ekspor per 1 Januari 2025, ungkap Andri saat dihubungi Kontan, Kamis (02/01).
Andri menegaskan, dalam Permendag No 10/2024 terdapat daftar mineral yang dilarang diekspor terhitung sejak 1 Januari 2025.
Adapun dalam daftar, mineral tembaga yang dilarang diekspor adalah adalah bijih tembaga dengan Harmonized System Code (HS Code) ex 2603.00.00 dan konsentrat tembaga dengan HS Code ex 2603.00.00. Permendag tersebut masih berlaku sesuai ketentuan, tambahnya.
Dari pihak Bea Cukai, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyampaikan hal yang sama.
Budi mengatakan sampai saat ini belum ada perubahan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) No 06/2024 yang digunakan sebagai dasar relaksasi ekspor konsentrat mineral.
Karena belum ada perubahan, sesuai Permendag 20/24 dan Permendag 21/24 konsentrat mineral per 1 Januari 2025 barang ini (konsentrat tembaga) masuk larangan ekspor, kata Budi saat dihubungi Kontan, Kamis (02/12).
Asal tahu saja, daftar mineral yang masuk dalam larangan ekspor di Permendag No 10/2024 diambil berdasarkan Permen ESDM No 06/2024. Sehingga, dengan tidak adanya perubahan di Permen ESDM maka tidak ada perubahan pula pada daftar mineral yang dilarang ekspor di Permendag.