wmhg.org – JAKARTA. Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik untuk kuartal II-2025 atau sepanjang April-Juni tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PLN tetap, alias tidak mengalami kenaikan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia mengatakan, keputusan tidak melakukan perubahan pada tarif listrik dikarenakan pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat.
Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik kuartal-II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode kuartal-I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah, ujar Bahlil dalam keterangan resminya, Jumat (28/3/2025).
Selain itu, untuk tarif tenaga listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik.
Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Adapun penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi pada dasarnya dilakukan setiap 3 bulan, mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Penyesuaian tarif mempertimbangkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, harga mintak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).
Tarif tenaga listrik kuartal II-2025 pun ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024-Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk kuartal II-2025.
Sebelumnya, pemerintah juga memberikan stimulus berupa diskon tarif listrik sebesar 50% kepada pelanggan rumah tangga PLN dengan daya sampai dengan 2.200 VA pada bulan Januari-Februari 2025.
Seiring dengan berakhirnya periode diskon tersebut di 28 Februari 2025, maka sejak 1 Maret 2025 tarif listrik sudah kembali normal dan seterusnya berlanjut ke kuartal II-2025.
Sejak 1 Maret 2025 tarif listrik rumah tangga daya sampai dengan daya 2.200 VA sudah kembali normal. Tarif normal atau tetap ini berlanjut di kaurtal-II 2025, kata Bahlil.
Berikut tarif listrik non-subsidi yang berlaku untuk April-Juni 2025:
1. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352,00
2. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
3. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
4. Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
5. Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
6. Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
7. Golongan bisnis besar (B-3/TM,TT) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.114,74
8. Golongan industri skala menengah (I-3/TM) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.114,74
9. Golongan skala industri besar (I-4/TT) daya 30.000 kVA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 996,74
10. Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
11. Golongan kantor pemerintah besar (P-2/TM) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.522,88 per kWh
12. Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.
13. Golongan layanan khusus L/TR, TM, TT, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.644,52 per kWh
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: Pemerintah Putuskan Tarif Listrik April-Juni 2025 Tidak Naik
Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2025/03/28/060924526/pemerintah-putuskan-tarif-listrik-april-juni-2025-tidak-naik?page=all#page2.