Jakarta Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta Pemerintah untuk menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dari yang berlaku saat ini 11%.
Pasalnya, kenaikan PPN 12% memberikan dampak yang cukup berat bagi daya beli masyarakat.
“Terkait kenaikan PPN jadi 12%, kami berharap Pemerintah untuk menunda karena kenaikan ini akan berdampak ke harga jual. Kalau harga jual naik yang paling berdampak adalah kelas menengah ke bawah,” ungkap Alphonzus Wijaja, Ketua Umum DPP APPBI kepada media di kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (30/7/2024).
“Kalau kenaikan ini diterapkan akan membuat situasi semakin tidak sehat,” ucapnya.
Tetapi Alphonzus juga memahami bahwa Pemerintah perlu menambahkan pendapatan negara dari PPN.
“Tapi saya kira bukan dengan menaikkan tarif, contohnya misalnya pajak daerah kami apresiasi ada beberapa pajak daerah yang diturunkan, misalnya wahana permainan anak, hiburan bioskop itu yang biasanya 25-30% sekarang turun hanya maksimal 10%, ternyata ini meningkatkan transaksi banyak pelaku usaha baru yang berbisnis wahana permainan anak sehingga transaksinya justru berlipat, toh pemerintah bisa menerima lebih dibandingkan menaikkan tarif,” jelas dia.
Tak hanya konsumen, Alphonzus juga melihat kenaikan PPN juga akan memberatkan pengusaha.
“Dampaknya ke pelaku usaha, daya abeli menurun, transaksi menurun, penjualan turun, akan membuat lebih sulit lagi pelaku usaha. Tarif PPN kita gak rendah-rendah sekali dibandingkan negara tetangga. Karena pertumbuhan sekarang belum optimal, jadi dorong dulu pertumbuhannya semaksimal mungkin, baru mainkan tarifnya,” imbuh pengusaha itu.