wmhg.org – JAKARTA. Pengamat kebijakan pendidikan sekaligus Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan mengatakan usulan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) adalah sebuah kekeliruan.
Lebih detail, usulan untuk memasukan potensi Perguruan Tinggi (PT) menggarap tambang menunjukkan langkah pemerintah yang cenderung lepas tangan terhadap pelaksanaan perguruan tinggi yang baik di dalam negeri.
Ini sama saja dengan lepasnya tanggung jawab pemerintah kepada perguruan tinggi, ungkap Cecep saat dihubungi Kontan, Rabu (22/01).
Menurut dia, jika dimaksudkan untuk mendapatkan uang dari proses menambang, lebih baik dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pertambangan atau berkolaborasi dengan pihak swasta profesional.