wmhg.org – JAKARTA. Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) buka suara soal penerapan Peraturan Menteri Peragangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Untuk diketahui Permendag 18/2024 mengatur skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. Beleid ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024.
Ketua Umum GIMNI Sahat Sinaga mengatakan peraturan ini diterapkan guna mendukung masyarakat agar tidak lagi menggunakan minyak goreng curah dan beralih pada minyak goreng kemasan.
Permendag 18/2024 Wajibkan Pelaku Usaha Pasok Minyakita Sebelum Ekspor, Ini Komentar GIMNI