Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan APBN Tahun Anggaran 2025, berada pada masa transisi ke Pemerintahan baru Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Hal itu sebagaimana diatur di dalam Undang Undang No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025, yaitu Presiden yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun pertama periode Pemerintahan Presiden berikutnya.
Presiden terpilih periode berikutnya juga tetap mempunyai ruang gerak yang luas untuk menyempurnakan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan APBN pada tahun pertama pemerintahannya melalui mekanisme perubahan APBN (APBN-P).
Tahun 2025 merupakan tahun pertama dari Pemerintahan baru; sehingga Pemerintahan baru tersebut memiliki program-program yang sudah harus dijalankan sejak tahun pertamanya, ujar Puan dalam Pembukaan Sidang Nota Keuangan RUU APBN Tahun Anggaran 2025 dan Nota Keuangannya, dikutip Jumat (16/8/2024).
Oleh karena itu, di dalam Pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) APBN Tahun 2025, DPR RI dan Pemerintah, bersepakatan untuk tetap memberikan ruang yang seluas luasnya bagi Pemerintahan yang baru menjalankan program kerjanya di tahun2025, sambungnya.
Puan juga menyampaikan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah melakukan pembahasan dan menyepakati Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal APBN Tahun Anggaran 2025, yang menjadi dasar penyusunan Nota Keuangan dan RUU RAPBN Tahun 2025 beserta NotaKeuangan.
Dana APBN berasal dari uang rakyat, oleh karena itu Belanja Negara, harus lebih banyak dialokasikan dan efektif dalam memudahkan rakyat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan; memperoleh pemberdayaan ekonomi; membangun sarana dan prasarana dalam mendukung kegiatan ekonomi rakyat; dan lain sebagainya yang pada pokoknya adalah penerima manfaat belanja negara adalah rakyat, tutur Puan.