Jakarta Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan kenaikan PPN 12 persen telah masuk dalam proses penyusunan postur dan target penerimaan pajak tahun 2025.
“Semua asumsi semua antisipasi apa pun (kenaikan PPN 12 persen) sudah dijadikan dasar dalam membuat postur (APBN 2025). Jadi sebenarnya memang sudah dihitung semua,” kata Susiwijono saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Menurutnya, kenaikan PPN sebesar 12 persen diklaim mampu mendorong penerimaan negara dari pajak. Diketahui dalam RAPBN 2025, target rasio perpajakan pada RAPBN 2025 ditetapkan sebesar 10,09-10,29 persen dari PDB.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menegaskan pihaknya akan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam rencana kenaikan PPN 12 persen.
“Nah kalau itu nanti kita lihat kemampuan ekonomi dalam negeri,” katanya.
Disisi lain, Airlangga optimis dengan adanya sistem pajak canggih yakni Core Tax Administration System (CTAS) bisa mendorong rasio pajak Indonesia naik dikisaran 12 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Tax ratio kan ditargetkan dinaikan kembali ke 12 persen dari PDB. Ya tentu kita harus kejar juga pendapatan lebih tinggi dan salah satu yang juga dipersiapkan di Kemenkeu adalah digitalisasi dengan Core tax, ujar Airlangga.
Airlangga pun berharap sistem pajak canggih, yakni Core Tax Administration System (CTAS) segera bisa diimplementasikan dengan cepat di akhir tahun 2024.