Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengakui akan ada kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025, dari sebelumnya 11 persen pada 2024.
Sri Mulyani menjelaskan, banyak masyarakat yang beranggapan semua barang dan jasa kena PPN. Padahal ada instrumen fiskal lain yang kurang familiar ditelinga masyarakat yaitu PPN dibebaskan untuk kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi.
Satu instrumen fiskal yang lain, mungkin tidak familiar tapi sebetulnya penting yaitu bahwa PPN yang dibebaskan. Jadi banyak masyarakat yang menganggap semua barang jasa kena PPN, sebetulnya dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sangat menjelaskan barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, transportasi itu tidak kena PPN, kata Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN 2025, di DJP, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Maka meskipun PPN tahun depan naik menjadi 12 persen, namun untuk kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan dan transportasi tidak dikenakan PPN tersebut.
Jadi kalau membayangkan oh PPN kemarin 10 ke 11 persen dan di UU HPP akan menjadi 12 persen. Itu barang-barang tidak terkena PPN, jadi itu memproteksi, ujarnya.
Bendahara negara ini menegaskan, bahwa penikmat Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan tersebut adalah kelompok menengah. Hal itu dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Ini (PPN dibebaskan) dinikmati oleh banyak kelompok kelas menengah. Jadi saya ingin menyampaikan bahwa APBN menjaga daya beli masyarakat, agar konsumsi itu tetap terjaga stabil melalui daya beli, pungkasnya.