wmhg.org – JAKARTA. Ketua Badan Kejuruan Teknik Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (BK Tambang PII) sekaligus mantan ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli menyebut usulan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) hanya memberikan hak prioritas kepada kelompok tertentu.
Ia menyebut, usulan memasukan Perguruan Tinggi (PT) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai penerima Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) tidak mengatasi masalah substansi dalam UU tersebut.
Perubahan yang diajukan hanya mencakup beberapa pasal penting saja, terutama yang terkait dengan pemberian hak prioritas kepada kelompok tertentu, kata Rizal saat dihubungi Kontan, Selasa (21/01).
Jika dilihat, menurut Riza usulan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai transparansi, keadilan, dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Misalnya, bagaimana kriteria penilaian untuk menentukan apakah sebuah Ormas atau universitas berhak mendapatkan WIUP? Apakah akan ada kepastian hukum dalam pemberian prioritas ini, ataukah akan ada potensi ketidakadilan dan ketidakjelasan bagi pihak yang tidak mendapatkan hak tersebut? tanyanya.
Baca Juga: Revisi UU Minerba Tak Penuhi Syarat Formil
Lebih lanjut, sektor pertambangan di Indonesia terbuka untuk perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat, seperti PT, CV, dan koperasi, dengan ketentuan yang berlaku, termasuk lelang untuk pemberian IUP.
Tetapi jika organisasi seperti universitas atau UKM diberi hak prioritas dalam mengelola tambang, maka akan ada potensi kehilangan pendapatan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang biasanya diperoleh dari proses lelang wilayah IUP.
Ini menjadi persoalan serius karena dapat berujung pada kerugian keuangan negara, kata dia.
Revisi UU Minerba yang sedang dibahas saat ini kata Rizal juga menimbulkan banyak pertanyaan terkait urgensi, transparansi, serta keterlibatan publik dalam proses legislasi.
Apakah perubahan ini benar-benar untuk kepentingan rakyat dan keberlanjutan sektor pertambangan? Ataukah ada kepentingan tersembunyi yang ingin diselesaikan dengan cara yang terburu-buru?, tanyanya.
Baca Juga: Kebut Sehari, Baleg Setujui Revisi RUU Minerba Jadi Inisiatif DPR
Asal tahu saja, salah satu latar belakang usulan revisi UU Minerba menurut Badan Legislatif (Baleg) DPR RI adalah karena adanya keputusan Mahkamah Konstritusi (MK).
Lebih detail, ini terkait dengan penolakan MK atas gugatan uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Uji materiil ini terkait dengan pemberian izin tambang dari pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan (ormas), badan usaha swasta, maupun ormas keagamaan yang termuat dalam perkara nomor 77/PUU-XXII/2024.
Adapun usulan perubahan pasal karena putusan MK adalah sebagai berikut:
1. Pasal 17 A
2. Pasal 22 A
3. Pasal 31 A
4. Pasal 169 A
5. Pasal 172 B
Sedangkan usulan perubahan sesuai dengan kebutuhan hukum berbeda, yang diusulkan dalam pasal sebagai berikut:
1. Pasal 51
2. Pasal 51 A
3. Pasal 51 B
4. Pasal 75
5. Pasal 104 C
6. Pasal 141 B
7. Pasal 173 A
8. Pasal 173 D
9. Pasal 174