Jakarta Pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan barang impor ilegal. Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor ini disebut akan mengungkap satu kasus dalam waktu dekat.
Staf Khusus Menteri Perdagangan, Bara Hasibuan mengungkapkan satgas tersebut sudah mengantongi data-data importir nakal yang membawa masuk barang lewat jalur ilegal ke Indonesia.
Mudah-mudahan pekan ini ada case (kasus) yang bisa kami ungkap. Satgas telah memiliki data (importir) mengenai barang ilegal yang masif dan dikeluhkan, kata Bara dalam keterangan resmi, Kamis (25/7/2024).
Informasi, Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal pada telah dibentuk pada 18 Juli 2024. Tugas dari Satgas ini nantinya akan melakukan penindakan terhadap importir nakal yang sengaja memanipulasi dan menyalahgunakan izin impornya.
Satgas ini dibentuk dari 11 wakil dari Kementerian dan Lembaga yang memiliki keterkaitan dengan impor. Saat ini Tim Satgas masih melakukan pemetaan terhadap rencana aksi yang akan segera dijalankan untuk mencegah semakin banyaknya impor ilegal masuk ke NKRI.
Bara menegaskan, Satgas tersebut diberi waktu untuk bekerja selama 6 bulan ke depan untuk memastikan pelaku usaha di dalam negeri terlindungi dari bahaya impor produk ilegal. Dia juga memastikan penindakan terhadap barang impor ilegal ini hanya berlaku untuk para importir dan bukan menyasar pada penjual di pasar atau di mal.
Jangka waktu Satgas 6 bulan atau sampai Desember 2024, jadi mereka harus bergerak cepat untuk mengidentifikasi dan menindak kenapa di pasar begitu mudah beredar barang ilegal impor, tegas Bara.