wmhg.org – JAKARTA. Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kebijakan Energi Nasional (KEN) terbaru, selain batubara, terdapat target untuk mengurangi peran minyak bumi dalam bauran energi nasional.
Lebih detail, target ini tertuang dalam RPP KEN Pasal 12 poin (b) nomor 10 yang terkait dengan pengurangan peran energi minyak bumi.
Tahun 2030 antara 22,4% (dua puluh dua koma empat persen) sampai dengan 26,3% (dua puluh enam koma tiga persen), demikian bunyi pasal 12 poin b nomor 10 (a), seperti dikutip Kontan, Rabu (05/02).