wmhg.org-JAKARTA. Serikat Pekerja Sritex berharap kurator mengambil keputusan untuk menetapkan status going concern atas nasib Sritex.
Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Sritex Slamet Kaswanto mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan untuk going concern pasca putusan kasasi Mahkamah Agung.
Seperti kami ketahui bahwa akibat kepailitan itu akan ada opsi pemberesan dan going concern. Kami memilih di going concern yang selama ini kami suarakan ke pemerintah, karena hal itu yang menunjang kebutuhan kami saat kelangsungan kerja terus berjalan, ujar Slamet kepada Kontan, Jumat (20/12).
Slamet mengungkapkan, hingga saat ini sebanyak 3.500 karyawan Sritex telah diliburkan akibat belum adanya kepastian kelangsungan usaha Sritex.
Menurutnya, meskipun belum ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), para karyawan berharap agar ada kepastian ke depannya.
Kami juga masih sangat berharap going concern ini dapat dijalankan oleh Kurator atas izin Hakim Pengawas setelah ada pertimbangan yang baik khususnya pertimbangan kelangsungan kerja para pekerja, jelas Slamet.
Slamet berharap ke depannya, baik pemerintah maupun MA dapat mengambil keputusan dengan mempertimbangkan sisi psikologis dan nasib para karyawan Sritex.