wmhg.org – JAKARTA. PT Gojek Tokopedia (GOTO) mulai menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitranya yang aktif, produktif, dan berkinerja baik.
Menurut Chief of Public Policy & Government Relations GOTO Ade Mulya, dana tersebut bukan Tunjangan Hari Raya (THR) seperti yang diterima oleh pekerja resmi, melainkan kontribusi Gojek untuk membantu mitra pengemudi, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Pemberian BHR ini disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan agar tetap berkelanjutan, dengan komitmen untuk terus menghadirkan solusi yang berkeadilan dan transparan, kata Ade dalam keterangan resminya, Sabtu (22/3).
Namun, pemberian BHR ini bukan tanpa syarat. Gojek membagi penerima BHR ke dalam lima kategori, dengan Mitra Juara Utama sebagai kategori tertinggi.
Lima kategori tersebut adalah Mitra Harapan dengan besaran BHR Rp 50.000, Mitra Andalan Rp 100.000, Mitra Unggulan Rp 500.000, Mitra Juara Rp 800.000, dan Mitra Juara Utama Rp 1,6 juta.
BHR ini akan diterima oleh mitra pengemudi yang memenuhi kriteria mulai tanggal 22 – 24 Maret 2025 melalui saldo Gopay mitra.
Berikut ketentuannya:
Mitra Harapan
-
Tingkat penerimaan bid per bulan minimal 90% sepanjang bulan Februari 2025
-
Tingkat penyelesaian trip per bulan minimal 90% sepanjang bulan Februari 2025
Mitra Andalan
-
Hari aktif per bulan minimal 20 hari sepanjang bulan Februari 2025
-
Jam online per bulan minimal 160 jam sepanjang bulan Februari 2025
-
Tingkat penerimaan bid per bulan minimal 90% sepanjang bulan Februari 2025
-
Tingkat penyelesaian trip per bulan minimal 90% sepanjang bulan Februari 2025
Mitra Unggulan
-
Hari aktif per bulan minimal 20 hari selama 3 bulan berturut turut, dari Desember 2024 – Februari 2025
-
Jam online per bulan minimal 160 jam selama 3 bulan berturut turut, dari Desember 2024 – Februari 2025
-
Tingkat penerimaan bid per bulan minimal 90% selama 3 bulan berturut turut, dari Desember 2024 – Februari 2025
-
Tingkat penyelesaian trip per bulan minimal 90% selama 3 bulan berturut turut, dari Desember 2024 – Februari 2025
Mitra Juara
-
Hari aktif per bulan minimal 20 hari selama 6 bulan berturut turut, dari September 2024 – Februari 2025
-
Jam online per bulan minimal 160 jam selama 6 bulan berturut turut, dari September 2024 – Februari 2025
-
Tingkat penerimaan bid per bulan minimal 90% selama 6 bulan berturut turut, dari September 2024 – Februari 2025
-
Tingkat penyelesaian trip per bulan minimal 90% selama 6 bulan berturut turut, dari September 2024 – Februari 2025
Mitra Juara Umum
-
Hari aktif per bulan minimal 20 hari selama 1 tahun penuh, terhitung dari Maret 2024 – Februari 2025
-
Jam online per bulan minimal 160 jam selama 1 tahun penuh, terhitung dari Maret 2024 – Februari 2025
-
Tingkat penerimaan bid per bulan minimal 90% selama 1 tahun penuh, terhitung dari Maret 2024 – Februari 2025
-
Tingkat penyelesaian trip per bulan minimal 90% selama 1 tahun penuh, terhitung dari Maret 2024 – Februari 2025
“Dengan pembagian kategori ini, BHR diberikan secara tepat sasaran, memastikan apresiasi bagi Mitra Driver yang aktif dan terus berkontribusi dalam memberikan layanan terbaik bagi pelanggan,” kata Ade.
Sebelumnya, Presiden lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan mengatur bahwa perusahaan aplikasi transportasi wajib memberikan BHR sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bulanan mitra pengemudi, baik ojek online (ojol), kurir online maupun pengemudi taksi online.