Jakarta – Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Pusat melakukan penyerahan tersangka dengan inisial SDP dan barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 30 Juli 2024.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Pusat, Agustinus Dicky Haryadi menuturkan, SDP melalui PT PCS telah disangka dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut masa pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 dan menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara senilai lebih dari Rp 1,1 miliar.
Modus yang dilakukan oleh tersangka melalui PT PCS adalah dengan melakukan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada para pelanggan,” ujar dia seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (30/7/2024).
Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut telah diterbitkan faktur pajak dan telah dilakukan pemungutan PPN-nya. Namun demikian, PT PCS tidak memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu tidak melaporkan SPT Masa PPN dan/ tidak menyetor PPN Kurang Bayar yang timbul ke negara.
Tindakan tersangka melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c junto Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dan di ancam dengan hukum pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.