Jakarta Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut tepung terigu dan garam konsumsi diusulkan masuk dalam lingkaran bahan pokok penting yang harus dijamin ketersediaannya.
Jadi begini, kaitan dengan tepung terigu dan garam konsumsi ini diusulkan atas saran dari kementerian/lembaga untuk masuk dalam lingkaran bahan pokok penting yang harus dijamin ketersediaannya, kata Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy, saat ditemui usai Rapat Koordinasi Perencanaan Program Pembangunan Ketahanan Pangan Tahun 2025, Senin (29/7/2025).
Sarwo menegaskan, Bapanas berperan hanya menjamin ketersediaannya saja kaitannya dengan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), jika memang kedua komoditas tersebut harus dicadangkan untuk memenuhi kebutuhan.
Kita hanya menjamin ketersediannya, kemudian kaitan dengan cadangan pangan pemerintah, kalau memang itu nantinya memang harus dicadangkan, ya kita cadangkan, ujarnya.
Disamping itu, dia mengungkapkan alasan dimasukkannya tepung terigu dan garam konsumsi ke dalam bahan pokok penting, karena dua komoditas itu adalah komoditas yang sering dikonsumsi masyarakat.
Kira-kira seperti itu. Jadi tidak diharuskan, tapi kalau misalnya itu memang diperlukan, ya bisa dicadangkan, ujarnya.
Adapun untuk saat ini baru tercatat 11 komoditas yang termasuk dalam cadangan pangan Pemerintah, diantaranya beras, bawang, cabai, kedelai, jagung, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng dan ikan.