wmhg.org – JAKARTA. Pengamat pertambangan sekaligus peneliti Alpha Research Database Ferdy Hasiman menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) lebih pantas disebut penambahan dibandingkan merevisi UU.
Menurut saya bukan direvisi (UU) tapi ditambah. Di pasal-pasal banyak menambahkan IUP diserahkan ke UMKM, ke ormas, perguruan tinggi hingga koperasi, kata dia saat dihubungi Kontan, Senin (27/01).
Ia menambahkan, UU Minerba yang saat ini masih berlaku yaitu UU No 3 Tahun 2020 yang mengubah UU sebelumnya, Nomor 4 Tahun 2009 baru direvisi dan berusia empat tahun.
Undang-undang ini kan baru direvisi di tahun 2020, baru 4 tahun umurnya. Dan nggak ada situasi yang genting sebagai alasan UU ini harus direvisi, tambah dia.