wmhg.org – Lebih dari 3 juta orang di Jepang diperkirakan telah berjudi di kasino daring, dengan sekitar 1,24 triliun yen atau sekitar Rp136 trliun dihabiskan setiap tahunnya.
Adapun judi online (judol) ini mask dalam praktik yang ilegal. Hal itu ditemukan saat polisi Jpenag melakukan investigasi mengenai kasus judi online yang meresahkan masyarakat.
Badan Kepolisian Nasional merilis temuan studi pertamanya tentang penggunaan kasino virtual menyusul kasus-kasus terkini yang melibatkan atlet dan selebritas, di tengah kurangnya kesadaran publik tentang ilegalitasnya.
Dilansir Japantoday, kasino daring dioperasikan secara legal di beberapa negara tetapi tidak diizinkan di Jepang, yang memiliki peraturan yang lebih ketat.
Mengakses situs-situs tersebut dan memasang taruhan dari Jepang dapat mengakibatkan denda hingga 500.000 yen. Penjudi yang berulang dapat menghadapi hukuman hingga tiga tahun penjara berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana negara tersebut.
Survei tersebut, yang ditugaskan oleh polisi dan dilakukan oleh sebuah firma riset, mencakup sekitar 27.145 orang berusia 15 hingga 79 tahun di seluruh negeri antara bulan Juli dan Januari. Ditemukan bahwa 3,5 persen responden telah berjudi di kasino virtual.
Angka 3,5 persen tersebut setara dengan sekitar 3,37 juta orang di seluruh negeri, dengan perkiraan 1,97 juta orang masih berjudi daring secara ilegal, menurut survei tersebut.
Kami menanggapi praktik perjudian daring ilegal yang meluas dengan sangat serius, kata Kepala Sekretaris Kabinet Yoshimasa Hayashi dalam konferensi pers, dan berjanji untuk mempromosikan tindakan pencegahan yang efektif.
Dari 500 penjudi dan 6.500 orang yang bukan penjudi yang dipilih dari responden, 3.044 orang, atau 43,5 persen, mengatakan bahwa mereka tidak menyadari bahwa perjudian kasino daring adalah ilegal di Jepang.
Enam puluh persen dari 500 penjudi mengakui memiliki kecanduan judi, dan 46 persen mengatakan bahwa mereka pernah terlilit utang setidaknya sekali karena kasino daring, menurut survei tersebut.