wmhg.org – Belakangan ini, beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjadi sorotan setelah Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan evaluasi mendalam terhadap penggunaan dana LPDP. Evaluasi ini mencakup analisis berbasis data mengenai pengeluaran dan manfaat yang diperoleh.
Perlu kita tinjau kembali alokasi dana LPDP, terutama apakah penggunaan dana saat ini, seperti untuk program magister, sudah optimal, ungkap Stella, dikutip dariAntara.
Stella menambahkan bahwa hasil temuan dan rekomendasi terkait LPDP akan segera disampaikan untuk memastikan penggunaan dana tersebut lebih transparan.
Beasiswa LPDP banyak disorot publik di media sosial baru-baru ini usai ramai dugaan banyaknya lulusan LPDP yang enggan kembali ke Indonesia. Beberapa bahkan dituduh sengaja tinggal di luar negeri untuk mencari penghidupan lebih baik dengan memanfaatkan LPDP.
Beasiswa LPDP dikenal luas karena memberikan pembiayaan penuh kepada mahasiswa yang terpilih. Pembiayaan ini mencakup biaya keberangkatan, pendidikan, penelitian, tunjangan buku, biaya hidup, dan berbagai kebutuhan lainnya.
Sehingga, penerima beasiswa LPDP yang belajar di luar negeri diwajibkan untuk kembali ke Indonesia dan akan dikenakan sanksi jika tidak memenuhi kewajiban tersebut. Hal ini dikarenakan dana LPDP berasal dari berbagai sumber keuangan negara.
Sumber Dana LPDP
Beasiswa LPDP bersumber dari Dana Abadi Pendidikan yang bernilai triliunan rupiah dan terus bertambah setiap tahun. Dana ini dikelola oleh LPDP dengan sifat abadi untuk menjamin keberlanjutan program pendidikan bagi generasi mendatang dan tidak dapat digunakan untuk belanja.
Berikut adalah beberapa sumber dari Dana Abadi Pendidikan:
1. Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN)
DPPN termasuk dana alokasi dari tahun-tahun sebelumnya yang dikelola oleh LPDP.
2. Investasi
Dana Abadi Pendidikan juga berasal dari hasil investasi yang dilakukan oleh LPDP. Investasi ini dapat berupa surat berharga baik jangka pendek maupun jangka panjang, baik di dalam maupun luar negeri. Dalam pengelolaan dana, LPDP dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dengan tetap mengedepankan praktik bisnis yang sehat dan risiko yang terkelola.
3. Dana Sumber Lain
Selain itu, Dana Abadi Pendidikan juga dapat berasal dari hibah, kerja sama dengan pihak lain, pendapatan dari alih teknologi hasil riset, serta royalti atas hak paten. Ini termasuk dana dari pihak ketiga dan dana perwalian baik domestik maupun internasional sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penerima manfaat dari Dana Abadi Pendidikan adalah seluruh warga negara Indonesia serta lembaga atau badan hukum Indonesia yang memenuhi syarat ditetapkan oleh LPDP.