wmhg.org – JAKARTA. Ajaib Kripto telah mengantongi lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto(PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Adrian Sudirgo, CEO Ajaib Kripto mengatakan, pencapaian tersebut merupakan bukti komitmen perusahaan untuk menyediakan platform investasi kripto yang aman, nyaman, dan terpercaya bagi pengguna di Indonesia
Ia bilang, pencapaian itu didukung oleh pertumbuhan pesat Ajaib Kripto dalam setahun terakhir. Jumlah pengguna yang membeli Bitcoin dan total nilai transaksi meningkat sekitar 7 kali lipat, sementara jumlah Bitcoin yang dibeli meningkat 3,4 kali lipat.
“Kami percaya bahwa aset kripto memiliki potensi besar untuk menjadi bagian penting dari portofolio investasi masyarakat Indonesia,” kata dia dalam keterangan resminya, Jumat (20/9).
Dengan regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, Ajaib berharap kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto semakin meningkat, sehingga mendorong adopsi yang lebih luas.
Ke depannya, kata Adrian, Ajaib Kripto akan terus berinovasi untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi nasabah.
Sementara itu, Subani, Direktur Utama CFX mengatakan, keberhasilan Ajaib dalam memperoleh sertifikasi lisensi penuh PFAK adalah pencapaian penting bagi sektor kripto nasional. CFX memberikan dukungan penuh terhadap komitmen Ajaib untuk meningkatkan keamanan dan transparansi di pasar kripto.
Hingga saat ini, Ajaib telah berhasil menggalang dana lebih dari US$ 243 juta dari berbagai investor industri kripto global seperti Ribbit Capital, Y Combinator, dan DST Global – investor yang sama di balik raksasa industri seperti Coinbase, Fireblocks, dan OpenSea.
Pertumbuhan tersebut bertepatan dengan pasar kripto Indonesia yang berkembang pesat. Data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat investor kripto di Indonesia per Juli 2024 telah mencapai 20 juta lebih.