wmhg.org – Kondisi PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex seperti pribahasa sudah jatuh tertimpa tangga. Pasalnya, emiten tekstil itu telah dinyatakan pailit dan tak lagi bisa memproduksi produk andalannya.
Diungkapkan buruh Sritex lewat keterangan tertulisnya, Sritex kini dianggap tidak memiliki bahan baku untuk produksi tekstil, bahkan beberapa lini produksi kini telah berhenti operasi.
Selain itu, Koordinator Serikat Pekerja Sritex, Slamet Kaswanto mengungkapkan, bahwa nasib pekerja makin tidak jelas, setelah dinyatakan pailit. Ditengarai, rekening bank milik Sritex juga telah diblokir para kurator.
Harapan karyawan saat ini di hari ke-45 sejak putusan pailit tanda-tanda going concern itu tidak terjadi. Bahan baku di pabrik sudah berangsur habis, mesin banyak yang stop, produksi berhenti dan karyawan nasibnya tidak jelas, ujar Slamet seperti yang dikutip, Sabtu (7/12/2024).
Dia melanjutkan, Kemnaker pada dasarnya memang ingin menjembatani antara Sritex dengan para kurator, agar operasional tetap berjalan. Sayangnya, bilang Slamet upaya ini kandas, karena penolakan dari para kurator.
Nasib puluhan ribu karyawan dipermainkan begitu saja tanpa ada merasa tanggung jawabnya. Dan kami juga ingin menyampaikan kepada pemerintah, untuk lebih serius lagi memikirkan kelangsungan kerja kami, jelas dia.
Menurut Slamet, gagalnya upaya mediasi ini menjadi catatan buruk untuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebab, mediasi ini sebagai upaya untuk menghindari PHK massal, setelah dinyatakan pailit.
Terlebih, sambung dia, banyak ancaman-ancaman yang dilontarkan oleh para kurator setelah Sritex pailit. Misalnya, pemutusan listrik oleh PLN, imbas rekening perusahaan dicabut.
Apakah akan ada sejarah yang mencatat jika pembunuh buruh Sritex adalah para kurator yang menangani kepailitan Sritex ini, jika tidak segera memberikan kepastian akan going concern, beber dia.
Slamet menambahkan, para pekerja terlihat shock setelah adanya pemutusan pailit tersebut. Sebab, dia mengaku bahwa operasional produksi masih tetap berjala, sebelum pemutusan pailit oleh Pengadilan Niaga Negeri Semarang.
Jadi bukan tanpa alasan atas terpukulnya mereka, karena yang ada di benak mereka, perusahaan pailit adalah pabrik tutup, PHK, pesangon, pungkas dia.