wmhg.org – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan permasalahan adanya 15 bank yang dicabut izin usahanya. Kebanyakan bank yang dicabut yaitu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, pencabutan ini jadi bagian tingdakan pengawasan dalam menjaga industri perbankan.
Kemudian, dicabutnya izin usaha ini juga banyak penyimpangan yang dilakukan pengurus bank tersebut.
Hal tersebut dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR, ujar Dian dalam keterangannya, Jumat (11/10/2024).
Meski dicabut, OJK tetap mengusahakan BPR/BPRS bisa sembuh dari masalah keuangannya. Di mana, meminta pengurus untuk membuat strategi penyehatan.
Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau kondisi BPR/S terus memburuk maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR/S sebagai Bank Dalam Resolusi dan berkoordinasi dengan LPS untuk menangani BPR/S tersebut dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha terhadap BPR/S tersebut, jelas dia.
Adapun, berikut 15 BPR/BPRS yang telah cabut izinya:
1. PT BPR Nature Primadana Capital
2. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo
3. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
4. PT BPR Bank Jepara Artha
5. Perumda BPR Bank Purworejo
6. PT BPR Bank Pasar Bhakti
7. PT BPR Madani Karya Mulia
8. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
9. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
10. PT BPR Dananta
11. PT BPRS Saka Dana Mulia
12. PT BPR Bali Artha Anugrah
13. PT BPR Sembilan Mutiara
14. PT BPR Aceh Utara
15. PT BPR EDCCASH