wmhg.org – Bank Indonesia (BI) menilai bahwa perkembangan teknologi digital yang begitu cepat menuntut adanya adaptasi terhadap kerangka regulasi yang ada.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Doni P. Joewono mengatakan saat ini banyaknya modus baru kejahatan menggunakan teknologi digital.
Sejumlah tantangan baru dan potensi risiko muncul, seperti berbagai modus baru kejahatan menggunakan teknologi digital, katanya dalam siaran pers, Kamis (12/12/2024).
Kata dia, tantangan ini juga dihadapi Indonesia yang memiliki masyarakat produktif yang mencapai sekitar 192 juta dan dengan segmen masyarakat yang beragam. Oleh karenanya, diperlukan mekanisme edukasi pelindungan konsumen yang konsisten dengan upaya kolektif berbagai pihak sebagaimana gerakan edukasi pelindungan konsumen yang digagas sejak 2023 lalu.
Literasi dan edukasi pelindungan konsumen membutuhkan kolaborasi dan sinergi, tidak hanya dari sisi regulation dan industri, namun juga masyarakat, jelasnya.
Untuk itu, ada kunci sukses Gerakan Bersama Edukasi Pelindungan Konsumen (Geber PK) bisa dijalankan dengan baik. Pertama, perlindungan konsumen yang bakal digagasertama, kesamaan tujuan yang ingin dicapai, yakni pemahaman masyarakat tentang layanan keuangan.
Diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan itu sendiri. Kedua, konten yang fit to the context melalui prinsip satu tema, satu waktu, multipihak dan multikanal.
Terakhir, kolaborasi dengan stakeholders sehingga dapat meningkatkan jangkauan target masyarakat.
Selain itu, melalui Geber PK ini, penting untuk menekankan komitmen untuk melangkah lebih jauh, memastikan setiap lapisan masyarakat Indonesia.
Serta memanfaatkan layanan keuangan secara bijak, aman, dan bertanggung jawab. Mari perkuat sinergi demi terciptanya ekosistem keuangan yang inklusif, inovatif, dan mewujudkan pelindungan untuk konsumen yang berdaya.