wmhg.org – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dikabarkan akan dibuka dalam waktu dekat. Informasi yang beredar di media sosial, pemerintah akan mulai melakukan pendaftaran kandidat PPPK pada oktober mendatang. Sayangnya syarat PPPK 2024 ini belum dirilis resmi dalam website sscasn.bkn.go.id.
Kendati demikian, bagi kamu yang bercita – cita mengisi jabatan PPPK tidak ada salahnya mempersiapkan diri sejak awal. Kamu bisa memulainya dengan mengumpulkan dokumen – dokumen yang dibutuhkan. Berikut adalah syarat SSCASN PPPK yang bisa kamu jadikan patokan seperti pada tahun sebelumnya. Namun, tidak menutup kemungkinan persyaratan ini akan berubah ketika pemerintah merilis pengumuman resminya. Secara umum PPPK dibuka untuk tenaga guru dan tenaga teknis.
Berikut adalah dokumen yang dipersyaratkan dalam seleksi PPPK
1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah bertipe file jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto bertipe file jpeg/jpg.
3. Scan KTP bertipe file jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran bertipe file pdf.
5. Scan Ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf.
6. Scan Transkrip Nilai bertipe file pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya bertipe file pdf.
Masing – masing ukuran file pada dokumen dapat dilihat di sistem pendaftaran. Namun, sebelum mempersiapkan berkas – berkas tersebut, pastikan dulu kamu memenuhi syarat untuk mendaftar PPPK sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
2. Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK Teknis Tahun 2023 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
7. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
11. Pelamar yang sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2 pada saat menjalani masa percobaan, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni