wmhg.org – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi lembaga yang paling bertanggung jawab dalam mengelola dana haji di Indonesia. Dalam lima tahun terakhir, pertumbuhan dana haji yang dikelola BPKH meningkat signifikan. Prestasi pengembangan dana pun dijawab dengan pengelolaan yang maksimal.
Melansir website resmi BPKH, dana kelolaan haji dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid dan telah diaudit oleh BPK dan dilaporkan kepada DPR dan presiden. Saldo dana haji yang dikelola BPKH pada tahun 2019: 124,3 T, 2020: 144,9 T, 2021: 158.8 T, 2022: 166.5 T, dan terakhir 2023: 166.7 T.
Pada prognosa Desember 2023, posisi Dana Kelolaan telah mencapai Rp166,7 triliun atau meningkat sebesar 0,12% dari tahun 2022. Prognosa pencapaian Nilai Manfaat s.d Desember 2023 adalah sebesar Rp10,9 triliun atau meningkat sebesar 7,18% dari pencapaian Nilai Manfaat tahun 2022.
Paling anyar, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2025, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa, (24/9/2024). Dalam paparan tersebut salah satu target BPKH adalah kenaikan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji hingga menyentuh 12 persen.
“Asumsi imbal hasil yang optimis ini didasari pada rencana strategis yang disusun menggunakan skenario moderat, dengan target yield yang meningkat minimal 5% setiap tahunnya,”jelas Kepala Badan Pelaksana BPKH,Fadlul Imansyah.
Dengan usulan itu distribusi manfaat kepada jemaah haji yang masih menunggu naik menjadi Rp4,4 triliun, hampir dua kali lipat atau 91,3% dibanding tahun sebelumnya. Sebagaimana diketahui Perolehan Nilai Manfaat tahun berjalan yang didapatkan dari hasil kelolaan setoran awal jemaah, proporsinya selama ini lebih banyak digunakan %untuk membiayai penyelenggaraan haji tahun berjalan. Pemberian Nilai Manfaat untuk jemaah tunggu baru dilakukan setelah BPKH berdiri, dan mulai dibagikan sejak tahun 2018 secara proporsional. Pendistribusian Nilai Manfaat kepada jemaah tunggu diusulkan untuk terus naik bertahap secara gradual, menujuself financing.
“Diharapkan kenaikan alokasi Virtual Account kepada jemaah tunggu ini akan mendorong peningkatan Virtual Account jemaah tunggu, sehingga suatu hari nilai manfaat itu bisa dibagi seluruhnya langsung kepada masing-masing akun jemaah dan saat biaya haji diumumkan jemaah haji tinggal mengecek nilai VA nya. Secara bertahap Setoran lunas akan menjadi lebih kecil setelah dikurangi nominal dalam VA“- TerangFadlul Imansyah.
Selain melakukan efisiensi dalam biaya operasional, BPKH memiliki sejumlah strategi investasi penempatan dengan mekanisme lelang. Selain itu juga mengeksplorasi surat berharga syariah, termasuk SBSN dan surat berharga syariah yang diterbitkan BI, yang diatur OJK untuk memberikanyieldyang optimal, mendorong investasi emas sebagai upaya untuk melakukan lindung nilai (hedging) yang tetap berprinsip syariah, serta investasi lainnya yang berpotensi memberikan nilai manfaat yang optimal termasuk dalam ekosistem perhajian.
BPKH juga berupaya melakukan strategi Inovasi berupa penggunaanplatformdigital dalam pengelolaan keuangan haji demi kemudahan setoran awal dan pelunasan bertahap Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk jemaah haji. Dengan rencana dan strategi ini, BPKH berharap dapat meningkatkan nilai manfaat bagi jemaah haji dan memperkuat pengelolaan dana haji di Indonesia. Tentunya upaya-upaya ini juga memerlukan dukungan dari berbagai pihak termasuk dukungan regulasi dan kebijakan dari pemangku kepentingan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni