wmhg.org – Menunaikan ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi mereka yang mampu, baik secara fisik, mental, maupun finansial. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Indonesia selalu mengalami perubahan setiap tahunnya. Berikut adalah biaya haji dari tahun 2018 hingga 2024.
Perubahan biaya haji di Indonesia terus mengalami perubahan seiring dengan fluktuasi nilai tukar mata uang, inflasi, dan kebutuhan operasional penyelenggaraan haji.
Baru-baru ini, pemerintah mengusulkan penyesuaian biaya haji untuk tahun 2025 yaitu sebesar Rp65.372.779,49 per orang. Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Lantas, berapa biaya haji dari tahun 2018 hingga 2024, dan apakah biaya tersebut selalu mengalami kenaikan? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Biaya Haji dari Tahun ke Tahun
Di Indonesia, BPIH tidak hanya mencakup biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah, tetapi juga melibatkan kontribusi nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Nilai manfaat ini dihasilkan dari investasi dana haji dan bertujuan untuk meringankan beban jamaah. Oleh karena itu, memahami rincian biaya haji dari tahun ke tahun menjadi penting agar calon jamaah dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik.
Mengutip dari situs resmi BPKH, berikut adalah rincian biaya haji dari tahun 2018 hingga 2024.
1. Biaya Haji Tahun 2018
Pada tahun 2018, setiap jamaah haji membayar biaya sebesar Rp35,24 juta. Nilai manfaat yang diperoleh dari pengelolaan dana oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah Rp33,72 juta. Dengan demikian, total BPIH mencapai Rp68,96 juta per jamaah.
2. Biaya Haji Tahun 2019
Pada tahun 2019, tercatat bahwa biaya haji tetap sama seperti tahun sebelumnya. Jamaah membayar Rp35,24 juta dengan nilai manfaat Rp33,92 juta. Total BPIH pada tahun 2019 sedikit meningkat menjadi Rp69,16 juta.
3. Biaya Haji Tahun 2022
Pelaksanaan ibadah haji kembali dilakukan pada tahun 2022 setelah sebelumnya dunia dilanda pandemi COVID-19. Pada tahun ini, biaya yang harus dibayar oleh jamaah adalah Rp39,89 juta. Nilai manfaat yang didapatkan adalah sebesar Rp57,91 juta, sehingga total BPIH mencapai Rp97,79 juta.
4. Biaya Haji Tahun 2023
Pada tahun 2023, jamaah haji membayar biaya sebesar Rp49,9 juta, sementara nilai manfaat yang diperoleh adalah Rp40,2 juta. Total BPIH pada tahun ini adalah Rp90 juta.
5. Biaya Haji Tahun 2024
Pada tahun 2024, jamaah haji diwajibkan membayar sebesar Rp56,04 juta, sementara nilai manfaat yang diterima mencapai Rp37,36 juta. Total BPIH mencapai Rp93,41 juta.
Usulan Kenaikan Biaya Haji Tahun 2025
Pemerintah melalui Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengusulkan biaya haji tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp65.372.779,49 per orang. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Senin (30/12/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Nasaruddin menjelaskan bahwa BPIH 2025 diusulkan sebesar Rp93.389.684,99. Angka tersebut merupakan gabungan dari biaya haji yang dibayarkan langsung oleh jemaah dan nilai manfaat yang disediakan oleh pemerintah. Untuk tahun depan, pemerintah mengusulkan nilai manfaat sebesar Rp 28.016.905,5 per orang.
Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah haji sebesar Rp 93.399.694,90 untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, ujar Nasaruddin seperti dikutip dari ANTARA.
Usulan ini didasarkan pada nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, yang saat ini berada di kisaran Rp16.000, serta nilai tukar riyal Arab Saudi yang dihitung dengan kurs Rp4.266,67.
Nasaruddin menambahkan, formula komponen BPIH dirancang untuk menjaga keseimbangan antara beban yang ditanggung oleh jemaah dengan keberlanjutan nilai manfaat BPIH di masa mendatang.
Usulan biaya haji 2025 ini menunjukkan kenaikan dibandingkan dengan Bipih 2024. Pada tahun lalu, biaya yang dibayarkan jemaah sebesar Rp56 juta, sementara sisanya berasal dari nilai manfaat yang ditanggung pemerintah.
Perubahan biaya haji dari tahun ke tahun menunjukkan pentingnya persiapan matang bagi calon jamaah. Dengan memahami perkembangan biaya haji dan faktor-faktor yang memengaruhinya, calon jamaah dapat lebih baik dalam merencanakan ibadah haji.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas