wmhg.org – Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan akan menerima pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2025. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kementerian Keuangan, yang saat ini sedang memproses anggaran untuk kedua bentuk tunjangan tersebut. Gaji ke-13 dan THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam menjalankan tugas negara.
Gaji ke-13 merupakan tunjangan tambahan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras ASN selama setahun. Sementara itu, THR diberikan sebagai bentuk dukungan finansial untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri. Kedua tunjangan ini memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, sehingga diharapkan dapat memotivasi mereka untuk terus meningkatkan kinerja.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR
Berdasarkan kebijakan yang berlaku, pencairan gaji ke-13 dan THR biasanya dilakukan pada waktu yang berbeda. Gaji ke-13 umumnya baru akan diterima pada triwulan kedua, yaitu sekitar bulan Juni-Juli 2025. Sementara itu, THR akan dicairkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025. Dengan demikian, THR kemungkinan besar akan dicairkan pada tanggal 21 Maret 2025 dan langsung masuk ke rekening ASN.
Besaran Gaji ke-13 dan THR ASN 2025
Pembayaran THR untuk ASN diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Yang berhak menerima THR adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Anggaran THR ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Besaran THR dan gaji ke-13 terdiri dari lima komponen, yaitu:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tunjangan kinerja
Berikut adalah rincian besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN pada tahun 2025:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
– Ketua/Kepala: Rp26.299.000
– Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
– Sekretaris: Rp23.420.250
– Anggota: Rp23.420.250
2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural
– Eselon I: Rp20.738.550
– Eselon II: Rp16.262.400
– Eselon III: Rp11.535.300
– Eselon IV: Rp8.844.150
3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
– A. SD/SMP/sederajat:
– Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp3.571.050
– Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
– Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.210.500
– B. SMA/Diploma I:
– Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp4.089.750
– Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
– Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.884.600
– C. Diploma II/Diploma III:
– Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp4.573.800
– Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
– Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp5.436.900
– D. Strata I/Diploma IV:
– Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp5.492.550
– Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
– Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp6.521.550
– E. Strata II/Strata III:
– Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp6.470.100
– Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
– Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp7.542.150
Pencairan gaji ke-13 dan THR tidak hanya memberikan manfaat finansial bagi ASN, tetapi juga menjadi bentuk pengakuan atas kontribusi mereka dalam melayani masyarakat.
Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan ASN dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya tanpa terbebani oleh masalah keuangan, terutama saat menyambut momen penting seperti Hari Raya Idul Fitri.