wmhg.org – PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) angkat bicara terkait putusan sidang terkait penolakan klaim yang diajukan oleh PT Rajawali Bara Makmur (PT RBM) atas kargo yang diasuransikan. GEGI menyatakan terdapat fakta yang disembunyikan dalam persidangan.
Dalam waktu dekat, manajemen akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat no. 209/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst yang belum final.
GEGI mengindikasi adanya dugaan fakta yang tidak diungkapkan oleh PT RBM selama proses pertanggungan, yang dinilai sebagai pelanggaran prinsip utmost good faith (iktikad yang paling baik).
GEGI memaparkan, bermula pada 31 Januari 2023, ketika PT Sukses Utama Sejahtera (PT SUS), selaku Broker/Pialang Asuransi PT RBM mengajukan penawaran penutupan polis Marine Cargo atas nama tertanggung PT RBM.
PT SUS menyampaikan profil tertanggung dengan menyampaikan L/R : NIL 5 tahun terakhir atau dapat dipahami oleh GEGI, bahwa tidak pernah ada loss record atau rekam jejak kerugian dalam pengangkutan laut selama 5 tahun terakhir. Terkait Loss Record tersebut juga dipertegas dalam Cover Note sebagai dokumen perikatan hukum antara GEGI dengan RBM sebelum terbitnya Polis, sehingga kepanjangan L/R tidak boleh ditafsirkan lain selain daripada Loss Record sesuai hukum perdata yang berlaku, ungkap Fahad Faris, S.H. dari Adnan Buyung Nasution & Partners selaku Kuasa Hukum GEGI dalam keterangannya, Rabu (16/10/2024).
Atas dasar profil tertanggung tersebut, GEGI menerima penutupan asuransi untuk pengiriman batu bara PT RBM selama satu tahun ke depan, efektif sejak 14 Februari 2023. Tidak lama berselang, pada 28 April 2023, PT SUS mengajukan klaim atas kejadian 21 Maret 2023 terkait muatan batu bara yang tersapu ombak dengan estimasi Rp 781 juta.
Kemudian, pada 24 Mei 2023, PT SUS kembali mengajukan klaim kedua dengan nilai sebesar Rp.16,3 miliar atas kerugian kargo yang tumpah ke laut. Dari kedua laporan klaim tersebut, GEGI mengadakan investigasi terhadap profil tertanggung, yang mana dinyatakan oleh PT SUS selaku Broker dan PT RBM, tertanggung memiliki NIL catatan klaim selama 5 tahun.
Namun menurut GEGI, baru berselang 5 minggu sejak penutupan asuransi telah terjadi klaim dan 2 bulan dari kejadian pertama kembali terjadi klaim dengan nilai yang sangat signifikan. GEGI kemudian berkirim surat pada beberapa instansi terkait.
Di antaranya Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Kementrian Perhubungan Republik Indonesia, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Masalembu, dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kintap.
Dari korespondensi tersebut, GEGI menerima data bahwa tertanggung alias PT RBM pernah mengalami kerugian tumpahnya muatan 7.238 ton batu bara yang dimuat pada tongkang Charles 209 pada 24 Desember 2022. Yang mana pada saat itu belum menjadi nasabah GEGI. Sehingga menurut GEGI, data profil yang disampaikan sebelumnya adalah tidak benar.
Dengan demikian, seharusnya pihak asuransi yakni GEGI tidak menerima penawaran penutupan asuransi jika disampaikan data yang benar atas profil ataupun fakta material yang sesungguhnya dari tertanggung.
Dalam hal ini, broker asuransi yang mewakili tertanggung dengan sengaja menyembunyikan fakta material bahwa telah terjadi klaim sebelumnya, dan fakta ini tidak disampaikan kepada GEGI. Berdasarkan temuan tersebut, GEGI menolak klaim PT RBM atas dasar bahwa tertanggung atau broker melanggar prinsip utmost good faith (iktikad yang paling baik) dan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau menyembunyikan fakta material yang berpengaruh terhadap keputusan underwriting, jelas Fahad Faris, S.H.
Terkait perbedaan penafsiran atas informasi PT SUS yang menyebutkan L/R : NIL 5 tahun terakhir, apakah berarti loss ratio atau loss record, telah ditegaskan pihak asuransi dalam placing slip pada 3 Februari 2023 dan ditegaskan kembali dalam cover note pada 10 Februari 2023 dengan subject to no loss record for the past 3 years.
Sehingga hal tersebut berarti loss record atau catatan kerugian yang dialami nasabah sebelumnya”, ditambahkan oleh Fahad Faris, S.H. “bahwa baik diminta atau tidak diminta, Tertanggung dan Broker/Pialang Asuransinya wajib menyampaikan fakta material bahwa telah terjadi klaim sebelumnya, termasuk apa penyebabnya dan berapa besar kerugian yang dialaminya karena hal tersebut sangat mempengaruhi putusan Penanggung untuk menerima atau menolak penutupan Asuransi”.
Dengan tidak adanya koreksi dari PT SUS selaku broker maupun PT RBM selaku tertanggung, maka GEGI menerima informasi tersebut sebagai konfirmasi bahwa PT RBM selaku tertanggung tidak memiliki catatan kerugian sebelumnya selama tiga tahun terakhir.
Sehingga hal tersebut berarti loss record atau catatan kerugian yang dialami tertanggung sebelumnya. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat no. 209/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst belum memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Oleh karena itu PT Great Eastern General Insurance Indonesia akan melakukan upaya hukum banding dalam waktu dekat. GEGI dan kuasa hukumnya dengan ini memperingatkan akan menuntut pihak-pihak yang menyebarkan berita tidak benar dan merugikan perusahaan, tegas Fahad Faris, S.H. selaku Kuasa Hukum dari GEGI.