wmhg.org – Harga referensi (HR) untuk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) pada Januari 2025 turun. Hal ini diklaim oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), akibat dariketidakseimbangan antara produksi dan permintaan global.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menyatakan bahwa HR untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS) atau Pungutan Ekspor (PE) ditetapkan sebesar 1.059,54 dolar AS per metrik ton (MT).
Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 12,13 dolar AS atau 1,13 persen dibandingkan dengan HR CPO periode 1-31 Desember 2024 yang tercatat sebesar 1.071,67 dolar AS per MT.
Penurunan HR CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain ketidakseimbangan antara produksi dan permintaan CPO global, harga minyak nabati lainnya, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, jelas Isy dalam keterangan di Jakarta, Rabu (1/1/2024).
Untuk periode 1-31 Januari 2025, BK CPO mengacu pada Kolom Angka 9 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 yang ditetapkan sebesar 178 dolar AS per MT.
Sementara itu, PE CPO untuk periode yang sama merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024, yang ditetapkan sebesar 7,5 persen dari Harga Referensi CPO, yaitu sebesar 79,46 dolar AS per MT.
HR CPO saat ini mendekati ambang batas 680 dolar AS per MT. Mengacu pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar 178 dolar AS per MT, tambahnya, dikutip dariAntara.
Sumber harga untuk menentukan HR CPO berasal dari rata-rata harga selama periode 25 November hingga 24 Desember 2024 di pasar CPO Indonesia yang tercatat sebesar 984,61 dolar AS per MT, pasar CPO Malaysia sebesar 1.134,47 dolar AS per MT, dan pasar lelang CPO di Rotterdam sebesar 1.299,10 dolar AS per MT.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, jika terdapat perbedaan harga rata-rata di tiga sumber harga lebih dari 40 dolar AS, maka perhitungan HR CPO akan menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang paling mendekati median.
Di samping itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kilogram dikenakan BK sebesar 48 dolar AS per MT. Hal ini diatur dalam Kepmendag Nomor 1686 Tahun 2024 mengenai Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek.