wmhg.org – JAKARTA. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melihat kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di awal tahun 2025 belum tampak dampaknya ke pasar modal Indonesia. Meskipun begitu, KSEI masih mengkaji akan sejauh mana dampak dari kebijakan tersebut ke pasar modal Tanah Air.
Direktur Keuangan dan Administrasi KSEI Imelda Sebayang mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan atau petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, KSEI juga berkomunikasi intensif dan melakukan kajian dengan konsultan pajak.
“Sejauh ini kami belum melihat dampaknya ke biaya layanan. Apabila ada, sebagai bagian dari tanggung jawab kami sebagai penyedia akses untuk pasar modal, pasti akan diberi notifikasi,” ungkap Imelda, Senin (23/12).
Terkait dampak kenaikan PPN ke 12% terhadap transaksi di pasar modal domestik, KSEI belum memiliki informasi yang bisa disampaikan.
Kepala Divisi Riset Bursa Efek Indonesia (BEI), Verdi Ikhwan mengatakan, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai kenaikan tersebut dan dampaknya ke pasar modal.
“Namun, kami perlu menghitung terlebih dahulu sejauh mana dampaknya terhadap aktivitas investor,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Verdi pun memberi contoh terkait dinamika kenaikan PPN dari 10% ke 11% pada tahun 2022 lalu. Kala itu, kebijakan tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran di pasar.
“Namun, kenaikan PPN kala itu menjadi 11% ternyata tak membuat transaksi di bursa mengalami penurunan yang signifikan,” ungkapnya.
Alhasil, KSEI pun tak terlalu khawatir kenaikan PPN ke 12% akan mengganggu transaksi di pasar modal secara keseluruhan. Meskipun begitu, KSEI mengaku akan terus memantau perkembangan lanjutannya.
“Kami berharap ini tidak akan berdampak signifikan sehingga menurunkan aktivitas transaksi dan minat investor di BEI,” paparnya.