wmhg.org – Simak tata cara jual beli Aset Kripto di Nanovest. Popularitas aset Kripto kian naik setelah menjadi topik di media sosial.
Momen ini terjadi pasca memecoin yang diluncurkan pada awal tahun 2025. Koin Trump dan Melania, yang dirilis bersamaan dengan pelantikan Presiden AS, menjadi sorotan publik sebagai aset Kripto terbaru.
Selain itu, koin Barron Trump juga ikut diperbincangkan. Hal ini membuat banyak pemula tertarik untuk memahami cara jual beli aset Kripto.
Di Indonesia, volume transaksi Kripto juga meningkat, didukung oleh penerimaan pajak dari transaksi tersebut.
Menurut data dari Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak yang diberitakan oleh Kontan.co.id, penerimaan pajak dari transaksi Kripto mencapai Rp 1,09 triliun hingga Desember 2024.
Ingin mulai berinvestasi di Aset Kripto? Simak panduan jual beli aset Kripto resmi di Indonesia melalui aplikasi Nanovest.
Nanovest kini telah resmi terdaftar di OJK dan BAPPEBTI, sehingga transaksi pengguna akan terlindungi oleh regulasi di Indonesia. Aplikasi ini dirancang dengan tampilan sederhana, cocok untuk pemula. Anda bisa berinvestasi di berbagai instrumen tanpa perlu berpindah platform.
Syarat Daftar Akun Nanovest
Untuk syaratnya, Anda perlu memenuhi ketentuan berikut ini.
- Verifikasi Identitas: Pengguna wajib mengunggah dokumen seperti KTP serta selfie untuk proses verifikasi identitas.
- Setoran Awal: Setelah akun terverifikasi, pengguna dapat melakukan setoran awal ke dalam dompet Nanovest untuk mulai membeli aset kripto.
- Pembelian Minimum: Terdapat batas minimal untuk membeli aset kripto, yang berbeda-beda tergantung pada jenis kripto yang dipilih.
- Pemilihan Kripto: Pengguna dapat membeli atau menjual mata uang kripto pilihan mereka langsung melalui aplikasi.
- Biaya Transaksi: Nanovest mengenakan biaya transaksi untuk aktivitas jual beli kripto. Sebaiknya pengguna memeriksa jumlah biaya sebelum melakukan transaksi.