Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, mengaku belum menerima permohonan pengajuan mengenai rencana merger BTN Syariah dengan bank syariah lainnya, setelah batalnya akusisi dengan Bank Muamalat.
Sampai dengan saat ini, OJK belum terdapat permohonan pengajuan kepada OJK mengenai rencana aksi korporasi BTN terhadap bank lain. Seluruh proses dan inisiatif mengenai rencana aksi korporasi yang dilakukan merupakan kewenangan manajemen bank yang bersangkutan, kata Dian dikutip dari jawaban tertulisnya, Selasa (16/7/2024).
Disamping itu, kata Dian, apabila terdapat permohonan pengajuan rencana aksi korporasi kepada OJK, maka selanjutnya OJK akan mengevaluasi dan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Laba BTN Syariah Naik 56,1% di Kuartal I-2024
Baca Juga
-
BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat
-
Spin-off Unit Usaha Syariah Tahun Depan, BTN Siapkan Dana Jumbo
-
Kabar Teranyar Merger Bank Muamalat dan BTN Syariah
Rencana ini sudah beberapa didiskusikan dengan OJK. OJK menilai rencana konsolidasi ini dapat memperkuat sinergi antara kedua bank dengan menggabungkan, uajrnya.
Maka oleh sebab itulah OJK menyambut baik rencana akuisisi yang diajukan oleh BTN syariah dengan Bank Muamalat.
Buka Pintu Bank Syariah Lain
Namun, dengan batalnya akuisisi ini tentu masih dibuka peluang untuk bank atau lembaga lain untuk melakukan akuisisi terhadap Bank Muamalat dalam rangka untuk terus meningkatkan kinerja BMI dan perbankan syariah secara umum.
Oleh karena itu, OJK akan membuka peluang kepada investor domestik maupun asing yang memiliki komitmen untuk mengembangkan perbankan di Indonesia sesuai dengan Roadmap Perkembangan Perbankan Syariah.