wmhg.org – Jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan resmi berakhir pada 20 Oktober 2024, bertepatan dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang baru.
Masa jabatan Presiden Jokowi ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1185/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, yang menetapkan periode jabatan dimulai pada 20 Oktober 2019 hingga 2024.
Lantas, apakah Jokowi akan mendapatkan uang pensiun setelah masa jabatannya berakhir?
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, presiden yang telah selesai menjabat berhak menerima uang pensiun seumur hidup.
Uang pensiun yang diterima oleh mantan presiden merujuk pada Pasal 6 Ayat 1 dari UU tersebut, yang menyatakan bahwa besaran uang pensiun sama dengan 100% gaji pokok terakhir yang diterima saat menjabat.
Sehingga, Presiden Jokowi akan menerima uang pensiun yang setara dengan gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji pokok tertinggi untuk pejabat negara ini mengacu pada jabatan seperti Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 poin a dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Dengan demikian, uang pensiun yang akan diterima Jokowi adalah sebesar Rp 30.240.000 per bulan. Jumlah ini berasal dari perhitungan 6 kali lipat gaji pokok tertinggi pejabat negara, yaitu 6 x Rp 5.040.000.
Tidak hanya berupa uang, Jokowi juga berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari mulai dari tagihan listrik, air, telepon, kesehatan dan lain sebagainya.