wmhg.org – JAKARTA. Kurang dari dua bulan lagi, mulai 12 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambilalih pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
OJK menekankan, peralihan pengawasan tidak akan membuat kaget pelaku industri maupun investor aset kripto. Sebab, OJK akan mengadopsi tata cara yang ada di Bappebti. Kami akan mengadopsi tata cara di Bappebti. Perizinan dari Bappebti adkan diakui oleh OJK, tidak ada proses ulang, kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, Jumat (15/11).
Tantangan pengawasan aset kripto sangat berat. Kripto sangat rentan dengan pencucian uang, confirm, saya tidak perlu menutup-nutupi. Kripto menjadi salah satu aset yang berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan yang mungkin selama ini mulai sulit dilakukan dengan memanfaatkan aset kelas yang lain, lanjut Hasan.
Perbankan sudah cukup ketat, begitu juga pasar modal sudah cukup ketat. Nah tiba-tiba ada kripto yang masih ada celah untuk dimanfaatkan, ujarnya. Rentannya kripto jadi pencucian uang karena karakteristiknya adalah aset yang tidak bisa diatur oleh regulator.
Baca Juga: Dominasi BTC Bukti Semakin Banyak Investor Beli Bitcoin
Hasan bilang, hal tersebut menjadi tantangan terbesar bagi pengawasan aset kripto. Untuk itu, OJK juga akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengembangkan kemampuan deteksi agar mampu mencegah transaksi pencucian uang melalui aset kripto. Kita akan mengatur dan mengawasi para penyelenggara kripto, terutama dalam pengawasan terhadap koin-koin global, katanya. OJK juga akan meminta exchanger memperketat nasabah mereka. Selain know your customer juga know your transanction.
OJK juga menggandeng sistem pembayaran lain untuk mengetahui profil nasabah hingga profil transaksi terkait dengan perdagangan kripto tersebut. Hasan mengatakan potensi anomali dari transaksi datang dari nilai transaksi besar seperti pencucian uang atau yang kecil-kecil seperti judi online alias judol.
Transaksi aset kripto terus melesat. Per September 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 33,67 triliun, melejit 322% dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 7,96 triliun. Sementara itu, jumlah investor aset kripto meningkat, mencapai 21,27 juta investor per September 2024 atau naik dari September 2023 sebanyak 17,91 juta investor.
Per September 2024, ada 545 aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Rinciannya 506 di pasar global dan 36 di lokal. Angka ini bertambah dibandingkan tahun 2023 sebanyak 501 aset kripto.