wmhg.org – Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, mendorong seluruh perusahaan penyedia jasa Angkutan Sewa Khusus (ASK), atau taksi online, untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama terkait jaminan pelindungan kecelakaan.
Rivan menyampaikan, bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, telah mengatur mengenai jaminan pertanggungan untuk alat angkutan umum, yang juga mencakup Angkutan Sewa Khusus.
“Dimana, setiap penumpang angkutan umum wajib membayar Iuran Wajib (IW) sebagai bagian dari biaya perjalanan mereka,” ujarnya ditulis Rabu (18/9/2024).
Dalam konteks ini, perusahaan ASK memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan Iuran Wajib tersebut kepada Jasa Raharja, sebagai BUMN yang diberikan amanah dan tanggung jawab atas perlindungan dasar terhadap kasus kecelakaan.
Namun dalam pelaksanaannya, kata Rivan, proses pembayaran Iuran Wajib ASK tidak selalu berjalan langsung antara penumpang dan Jasa Raharja.
Hal itu, karena sistem pembayaran sebagian besar dilakukan penumpang melalui aplikasi. Maka dari itu, aplikator memiliki peran penting sebagai perantara dalam penerimaan dan penyetoran Iuran Wajib, terutama dalam transaksi non-tunai.
“Saat ini, aplikator seperti Gojek dan Maxim dengan itikad baik bekerja sama dengan Jasa Raharja untuk memastikan Iuran Wajib yang dibayarkan penumpang disetorkan dengan benar,” tambahnya.
Sayangnya, belum seluruhnya perusahaan jasa angkutan umum daring yang ada di Indonesia telah melakukan kerja sama dengan Jasa Raharja.
Ketiadaan kerja sama ini mengakibatkan ketidakpastian jaminan pertanggungan bagi penumpang Angkutan Sewa Khusus yang menggunakan layanan aplikasi ini. Meskipun di beberapa daerah, koperasi pengusaha Angkutan Sewa Khusus telah memenuhi kewajibannya dalam menyetorkan Iuran Wajib.
Rivan menyampaikan bahwa terdapat beberapa kendala yang dihadapi kerja sama pengutipan Angkutan Sewa Khusus online dengan Jasa Raharja.
Pertama, masih adaanya kebingungan tentang penerapan tarif asuransi diterapkan pada Angkutan Sewa Khusus online, terutama premi yang harus dibayarkan perusahaan penyedia layanan dan pengemudi via koperasi yang berbadan hukum.
“Banyak pemilik kendaraan ASK merasa terbebani dengan adanya pengutipan ganda antara koperasi dan Jasa Raharja,” ucapnya.
Kedua, tidak semua platform Angkutan Sewa Khusus online memiliki sistem yang terintegrasi baik dengan Jasa Raharja untuk pengutipan dan klaim asuransi. Hal tersebut menyebabkan ketidakefisienan dan kesulitan dalam pengurusan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Dalam mengatasi kendala-kendala ini, tentu dibutuhkan kerja sama antara pemerintah, perusahaan penyedia layanan Angkutan Sewa Khusus online, dan Jasa Raharja untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan mudah diakses oleh semua pihak,” imbuh Rivan.