wmhg.org – Mahkamah Agung (MA) harus menjadi lokomotif semangat baru pemberantasan korupsi di Indonesia. Penolakan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming oleh Mahkamah Agung (MA) jadi pembuktian janji Presiden terpilih RI periode 2024-2029 Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi.
Hal itu disinggung Akademisi Bidang Hukum dari Universitas Esa Unggul Andri Rahmat Isnaini di tengah pencalonan Sunarto sebagai calon Ketua Mahkamah Agung (MA) yang juga hakim ketua peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming. Ketua MA Syafruddin memasuki masa pensiun pada 17 Oktober 2024.
“Sesuai pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,” kata dia, Selasa,(15/10/2024).
Andri menekankan, pada prinsipnya hakim bebas dalam memutus perkara dan tidak berada di bawah pengaruh atau tekanan dari pihak atau intervensi pihak manapun termasuk saat memutus peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan Mardani H Maming.
“Namun kebebasan hakim ini harus berlandaskan obyektifitas dari perkara itu sendiri,” tegas dia.
Ia menambahkan, intergritas dan komitmen Mahkamah Agung (MA) dalam memberantas korupsi dapat dilihat saat mengadili perkara berdasarkan asas-asas hukum yang baik dan benar. Andri menekankan, para hakim di Mahkamah Agung (MA) harus memberantas korupsi sesuai dengan KUHAP dan UU terkait secara komprehensif.
“Seberapa dekat hakim tersebut mengadili perkara tersebut berdasarkan asas-asas hukum yang baik dan benar dan berdasarkan KUHAP dan UU terkait secara komprehensif,” pungkas dia.
Senada, Praktisi hukum yang juga eks Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Irwan Yunus yakin majelis Hakim di Mahkamah Agung (MA) bakal menolak paninjauan kembali (PK) terpidana Mardani H Maming lantaran berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.
Irwan optimis, para majelis hakim paninjauan kembali (PK) tidak akan terpengaruh segala bentuk intervensi termasuk eksaminasi dari para ahli hukum yang membela Mardani H Maming.
“Jadi pandangan saya Hakim PK tentunya / tidak akan terpengaruh dengan buku/tulisan (eksaminasi) tersebut. Karena itu bentuk pembelaan dalam bentuk lain( pendapat ahli),” tegas dia.
Irwan mengingatkan, eksaminasi merupakan upaya penelahaaan ilmiah atas suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Eksaminasi, tegas Irwan, juga tidak akan berdampak kepada keputusan hukum terkait perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming.
“Saya ingin sampaikan bahwa eksaminasi adalah sebagai upaya penelaahan ilmiah atas suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang tentunya tidak berdampak hukum terhadap putusan itu sendiri,” jelas Irwan.
Sekedar mengingatkan, Presiden terpilih RI periode 2024 Prabowo Subianto dalam beberapa kesempatan menekankan soal pemberantasan korupsi. Ketua Umum Gerindra itu menyatakan akan menyisihkan anggaran khusus untuk membasmi korupsi.
Ia bahkan, dengan tinggi khas jenderal TNI, menegaskan akan mengejar koruptor dengan pasukan khusus hingga ke Antartika.
Kalaupun dia [koruptor] lari ke Antartika, aku kirim pasukan khusus untuk nyari mereka di Antartika, kata Prabowo.
Prabowo menilai, korupsi adalah hambatan utama kebangkitan bangsa. Artinya, syarat utama mewujudkan Indonesia Maju adalah dengan menekan perilaku koruptif.
Kalau bisa, kita habiskan korupsi dalam waktu singkat, minimal kita tekan, kurangi, kurangi, dan kurangi. Kita tidak akan kompromi dengan korupsi, tegasnya.