wmhg.org – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menganjurkan pemerintah mematok cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 2,5 persen di 2025.
Nantinya, tarif cukai minuman manis dalam kemasan itu akan naik secara bertahan hingga 20 persen.
Ketua BAKN, Wahyu Sanjaya mengatakan, pengenaaan tarif cukai pada minuman manis ini untuk mengurangi dampak negatif konsumsi masyarakat.
BAKN mendorong agar pemerintah menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk mengurangi dampak negatif tersebut serta meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan dari cukai hasil tembakau, ujar Wahyu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 2,5% pada tahun 2025, secara bertahap sampai dengan 20%, lanjut dia.
Namun demikian, Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono yang hadir dalam rapat tersebut tak sepakat dengan anjuran BAKN itu. Keponakan Prabowo itu justru mengubah kata sebesar 2,5 persen menjadi minimal 2,5 persen.
Izin pimpinan untuk paragraf terakhir \’BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK\’ sebesarnya kami usul diganti ke minimal 2,5 persen, imbuh Thomas.
Sebelumnya, Peneliti dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) ungkap potensi keuntungan bagi pemerintah dari penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Salah satunya, bisa menghemat dana APBN hingga Rp 40,6 triliun.
Potensi penerimaan uang negara ini didapatkan dari hasil riset implementasi cukaiminuman maniskemasan bermanfaat secara ekonomi dan mengurangi beban kasus diabetes melitus tipe 2 di Indonesia hingga 2033 mendatang.
Diabetes melitus tipe 2 adalah penyakit kronis yang ditandai dengan peningkatan kadar gula darah dalam tubuh akibat resistensi insulin atau produksi insulin yang tidak berfungsi maksimal.
Berdasarkan pemodelan ekonomi yang dilakukan CISDI, tanpa cukai, jumlah kematian kumulatif akibat diabete melitus tipe 2 diperkirakan meningkat setiap tahun hingga 1.393.417 pada 2033.