Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik beberapa pecahan uang Rupiah tertentu dari peredaran. Bagi masyarakat yang masih memiliki pecahan tersebut, BI memberikan kesempatan untuk menukarkannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Mengutip laman resmi BI, Kamis (3/4/2025), terdapat empat pecahan uang yang telah dicabut oleh BI. Pencabutan ini sebenarnya telah diumumkan sejak 1992, tetapi masyarakat masih diberikan waktu cukup panjang hingga 30 April 2025 untuk melakukan penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).
Daftar Uang Rupiah yang Ditarik dan Batas Waktu Penukarannya:
1. Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 1979
• Ditarik sejak: 1 Mei 1992
• Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI
2. Pecahan Rp5.000 Tahun Emisi 1980
• Ditarik sejak: 1 Mei 1992
• Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI
3. Pecahan Rp1.000 Tahun Emisi 1980
• Ditarik sejak: 1 Mei 1992
• Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI
4. Pecahan Rp500 Tahun Emisi 1982
• Ditarik sejak: 1 Mei 1992
• Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI
Selain itu, bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang dalam kondisi rusak, lusuh, atau cacat, BI memiliki ketentuan khusus sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.
Ketentuan Penukaran Uang Rusak:
• Jika fisik uang Rupiah logam masih lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya masih bisa dikenali, maka akan diganti dengan nilai nominal yang sama.
• Jika ukuran uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak akan diberikan penggantian.
Masyarakat yang masih menyimpan pecahan uang tersebut diimbau untuk segera melakukan penukaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan.