Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 6.000 rekening nasabah perbankan yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, akan terus berkoordinasi untuk memberantas aktivitas ilegal ini.
Selain melakukan pemblokiran, Mahendra menuturkan OJK meminta perbankan untuk melihat dan mendalami rekening-rekening yang telah diblokir tersebut dengan melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
Jika terbukti nasabah rekening tersebut melakukan pelanggaran transaksi ilegal seperti judi online, perbankan dapat menghentikan aksesnya secara keseluruhan dan memasukan nama dari pemilik rekening tadi dalam daftar hitam.
“Itu hal yang dapat kami laporkan. Pada gilirannya lembaga jasa keuangan dalam menjalankan tugasnya untuk memenuhi semua ketentuan dan peraturan anti pencucian uang untuk melaporkan hal tadi secara cepat dan langsung kepada PPATK dan kepada OJK,” kata Mahendra dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Juli 2024, Senin (5/8/2024).
Mahendra menambahkan, langkah-langkah tersebut akan terus didalam dan telusuri lebih lanjut hingga ke depan tidak terbuka kesempatan semakin besar pihak-pihak tak bertanggung jawab memanfaatkan jasa pelayanan dari perbankan maupun industri jasa keuangan lain kegiatan ilegal dalam hal ini judi online.
Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengatakan OJK melakukan kampanye masif melibatkan kantor OJK seluruh tanah air dan seluruh perbankan dan sektor jasa keuangan lain utk edukasi dan pemberantasan judi online.